Rapat ini digelar sebagai respons atas desakan publik yang menilai penanganan kasus tersebut tidak adil.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan RDPU bertujuan menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menguji penanganan perkara dari sisi keadilan substantif.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut ketidakadilan,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menegaskan semangat KUHP dan KUHAP baru menekankan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga menyentuh substansi perkara.
“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa oleh Amsal melalui CV Promiseland dengan biaya Rp30.000.000 per desa pada 2020–2022. Berdasarkan audit, negara disebut mengalami kerugian Rp202.161.980.
Habiburokhman menilai perkara ini perlu dilihat secara proporsional, mengingat pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku.
“Amsal Sitepu yang merupakan videografer bermaksud melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: