Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua MK Prof. Jimly Ashidiqie dalam sebuah diskusi publik di komplek DPR, Kamis (2/8).
"Komisi di DPR tidak perlu banyak-banyak kayak sekarang. Cukup tiga saja yakni komisi legislasi, komisi anggaran dan komisi pengawasan," ucap Jimly.
Menurut Jumly, hal itu sesuai dengan fungsi DPR yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. "Justru nanti sub komisinya yang banyak, bisa jadi sesuai bidang teknis saat ini"
Masih kata Jimly, Komisi Legislasi sudah jelas fungsinya yakni membuat undang-undang dan berisikan orang-orang yang expert di bidang hukum.
Sementara Komisi Pengawasan, tugasnya mengawasi berjalannya suatu UU hingga PP, Perpres dan Permen.
"Kemudian bagaimana dari UU itu melahirkan program, maka tugas Komisi Anggaran yang mengawal itu," ujar Jimly.
[rus]
BERITA TERKAIT: