Hanya saja, langkah ini turut menimbulkan kesan bahwa ada sekelompok orang di sekitar JK yang ingin ambisi politiknya terus terakomodir di pusat kekuasaan.
“Memang akan muncul kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan Pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan. Bisa jadi juga ada yang menafsirkan sebagai ekspresi ambisi politik dari pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan,†ujar peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7).
Menurutnya, jika gugatan pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo dikabulkan, maka akan menimbulkan preseden buruk di negeri ini. Sebab, bisa membuka peluang pasal tersebut digugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti ke depan orang bisa menggugat juga untuk jabatan wakil presidennya, kalau wakil presidennya itu menjabat dua periode di dua waktu yang berbeda tidak berurutan. Misalnya saat ini menang berkuasa, pemilu berikutnya kalah, habis itu ikut lagi kan bisa jadi kan dan itu bisa jadi preseden yang nggak baik," tuturnya.
Abbas menyarankan agar JK mencukupkan diri maju sebagai cawapres. Apalagi, kini JK sudah dipandang sebagai bagi para politisi muda. Dia berharap, JK mengurungkan niat maju cawapres dan konsentrasi menjadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
“Akan lebih baik Pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi-generasi pemimpin yang baru, Pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan Pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: