"Indonesia harus tetap bersikap ideal dalam isu-isu internasional dan menjamin bahwa umat Kristiani di Indonesia tetap bisa melakukan perjalanan suci ke Yerusalem karena itu merupakan kerinduan setiap umat nasrani di Indonesia bahkan di dunia," kata politisi Partai Gerindra, Nikson Silalahi dalam keterangannya, Rabu (25/7).
Yerusalem merupakan Kota Suci bagi tiga agama besar di dunia; Kristen, Islam dan Yahudi. Nikson mengatakan pada dasarnya umat Kristen ikut mengecam kekerasan yang dilakukan Israel terhadap Palestina apalagi sikap egois AS yang memindahkan kedutaannya.
Menurut Nikson, selama ini pemerintah tidak pernah memberi perhatian khusus tentang perjalanan suci ke Yerusalem bagi umat Kristiani di Indonesia. Padahal Indonesia termasuk salah satu negara dengan penduduk Kristen terbesar di dunia.
"Pemerintah tidak pernah memberikan perhatian khusus dalam hal ini. Terlihat dari mahalnya biaya yang harus dikeluarkan, serta sulitnya surat-menyurat perijinan," sambung Sekjen DPP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) ini.
Setelah pemindahan kedutaan besar AS pada 14 Mei 2018 yang menuai reaksi negara-negara di dunia, Indonesia menerapkan larangan masuk bagi warganegara Israel ke Indonesia. Hal tersebut menuai sikap Israel yang melakukan larangan bagi pemegang paspor Indonesia untuk masuk ke wilayah Israel mulai tanggal 26 Juni 2018 setelah awalnya ditetapkan tanggal 9 Juni 2018.
Dikabarkan adanya pembicaraan rahasia antara Menlu RI Retno Marsudi kepada pihak Pemerintah Israel ketika melakukan kunjungan, sehingga larangan tersebut dicabut oleh Israel. Namun juru bicara Kemenlu Arrmanatha Christiawan Nasir, membantah adanya pembicaraan rahasia tersebut.
"Soal pembicaraan rahasia, itu sudah ditegaskan Menlu Retno Marsudi beberapa waktu lalu setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, bahwa tidak pernah ada pembahasan apapun baik dari pemerintah pusat maupun perwakilan RI di luar negeri dengan pihak Israel soal visa atau soal pembukaan hubungan diplomatik." kata Arrmanatha Christiawan Nasir.
[dem]
BERITA TERKAIT: