Gugatan Masa Jabatan Wapres Lemahkan Semangat Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 22 Juli 2018, 06:35 WIB
Gugatan Masa Jabatan Wapres Lemahkan Semangat Reformasi
M. Jusuf Kalla/RMOL
rmol news logo Uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi.

Begitu kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menanggapi uji materi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo. Dalam uji materi ini Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan diri sebagai pihak yang terkait.

Titi menjelaskan, reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode. Sehingga langkah Perindo dan JK bisa disebut sebagai pelemahan semangat reformasi.

"Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi, melemahkan semangat reformasi, dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," sambung Titi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/7).

Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Sementara dari sisi tujuan dibentuknya pasal 169 UU Pemilu juga sudah jelas agar tidak ada upaya pelanggengan kekuasaan dari segelintir orang.

"Jadi tidak ada lagi tafsir atas masa jabatan presiden karena konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya itu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satunya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik," jelasnya.

Dia menambahkan masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.

Kedua, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus.

“Sebab, ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya, argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri sebagai suatu kekeliruan.

"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," demikian Titi. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA