"SPDP sudah keluar artinya sudah naik ke penyidikan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa yang membuat Polda menaikkan penyelidikan tersebut sampai kepada SPDP, sebab sudah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk diproses oleh Polda.
"Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan tersangkanya juga sudah ada tapi hak mengumkan tersangka kan haknya Polda saya tak boleh mengumumkan itu," paparnya.
Ia pun meyakini Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak akan lari dari proses hukum bila terbukti bersalah.
"Tidak mungkin lah (tidak penuhi panggilan), dia kan harus jadi warga negara yang baik taat hukum, kepada saya sudah sering sih dia tak taat hukum kepada Polda silahkan saja," pungkasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: