Hal ini tampak sebagai fenomena baru bila dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Besarnya angka bakal caleg yang pindah partai, khususnya caleg petahana mengindikasikan adanya persoalan atau fenomena politik kepartaian yang memerlukan penjelasan ilmiah.
Bila mereka yang melakukan hijrah politik dikelompokkan, maka dapat dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, mereka yang berasal dari kalangan artis dan figur publik termasuk di dalamnya olahragawan dan seniman. Kelompok ini difahami sebagai kelompok yang paling "mobile", karena paling rendah keterikatannya secara ideologis terhadap partai tertentu. Bagi artis, partai politik tidak ubahnya seperti klub sepakbola dan perpindahan caleg analog dengan transfer pemain.
Kedua, kelompok profesional, termasuk di dalamnya para pengusaha atau bisnismen. Perpindahan kelompok ini umumnya dilakukan karena kalkulasi rasional. Bila partai baru menjanjikan peluang terpilih lebih besar disebabkan oleh meningkatnya dukungan publik, atau meredupnya cahaya partai lama, bahkan ada partai yang terancam tidak mampu melewati ambang batas parlemen (berdasarkan servei) yang bisa berujung terkuburnya sebuah partai dari pentas politik.
Ketiga, kader tulen partai politik. Hijrahnya kelompok ini disebabkan karena tersingkir di partai sebelumnya, merasa diperlakukan tidak adil, atau karena kecewa atas berbagai kebijakan partai yang dinilai sudah melenceng dan meninggalkan nilai-nilai idealismenya.
Dilihat dari kacamata atau perspektif negatif, situasi ini tentu memprihatinkan. Fenomena ini bisa disimpulkan sebagai semakin memudarnya idealisme para politisi kita, atau dengan kata lain semakin meningkatnya pragmatisme para politisi dalam mengejar kedudukan. Implikasi lebih jauh adalah semakin terabaikannya kepentingan konstituen atau rakyat yang diwakilinya terkalahkan oleh kepentingan pribadi.
Akan tetapi bila dilihat dari kacamata atau perspektif positif, maka fenomena ini bisa juga dipandang sebagai fenomena semakin mencairnya sekat-sekat ideologis yang selama ini memisahkan komunitas politik yang acapkali menjadi sumber konflik.
Sebagaimana lazimnya kategori yang digunakan para ilmuwan politik untuk memetakan kekuatan politik di Indonesia, maka ada dua kelompok besar yang selalu bersaing; yakni nasionalis sekuler dan nasionalis relijius. Pasca Reformasi tahun 1998, terjadi moderasi di dua kelompok ini secara alamiah yang didorong oleh keharusan berkoalisi di pemerintahan, mengingat tidak adanya pemenang mutlak (memperoleh suara lebih dari 50 persen dalam pemilu legislatif) sehingga memaksa adanya koalisi dalam pilpres.
Intensnya interaksi dan kolaborasi mendorong semakin mendekatnya dua kelompok ini secara ideologis. Kelompok nasionalis sekuler semakin religius, sedangkan kelompok nasionalis religius semakin moderat dan terbuka.
Secara teori demokrasi, fenomena ini semakin positif dan semakin kondusif bagi tumbuh dan berkemangnya demokrasi di tanah air. Dengan kata lain, semakin kecil munculnya konflik sosial akibat kontestasi politik.
[***]
Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Dialogue and Cooperation among Civilization (CDCC)
BERITA TERKAIT: