PEMILIHAN LEGISLATIF

Di Jateng Belum Ada Parpol Yang Daftar, Terbanyak Di Kaltim Dan Gorontalo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juli 2018, 03:35 WIB
Di Jateng Belum Ada Parpol Yang Daftar, Terbanyak Di Kaltim Dan Gorontalo
rmol news logo . Tidak mau kalah dengan tingkat pusat, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di tingkat I atau DPRD provinsi juga masih minim. Hanya sedikit partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan caleg DPRD provinsi untuk Pemilu 2019.

Bahkan, khusus di wilayah Jawa Tengah (Jateng) belum satu pun parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg ke KPU setempat. Padahal, pendaftaran tinggal satu hari sebelum pendaftaran terakhir alias "injury time", Selasa (17/7).

"Di Jateng belum ada satu pun parpol yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI M. Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin malam (16/7).

Berdasar laporan dari jajaran Bawaslu di daerah, jumlah parpol terbanyak yang mendaftarkan caleg DPRD provinsi adalah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Gorontalo, dengan enam parpol.

Setelah Kaltim dan Gorontalo, terdapat Sulawesi Tenggara di urutan kedua dengan lima parpol yang telah mendaftarkan calegnya. Sementara, delapan provinsi yang tercatat telah memiliki empat parpol pendaftar adalah Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Bali, Jambi dan Banten.

Afif juga memaparkan, dari 16 parpol peserta Pemilu, Partai Nasdem merupakan parpol yang memiliki sebaran terluas dalam mendaftarkan caleg DPRD provinsi, yaitu 27 provinsi.

"Di masing-masing provinsi, jumlah partai politik yang mendaftarkan di masing-masing KPU provinsi juga minim," paparnya.

Di bawah Nasdem, terdapat Partai Perindo (14 provinsi); Partai Gerindra (7); PKS (6); PAN dan PSI (5); PKB dan Partai Golkar (4); PDIP dan Partai Hanura (3); Partai Garuda, Partai Demokrat dan PPP (2); dan Partai Berkarya dan PBB (1).

"Sementara PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh provinsi," demikian Afif. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA