Partai Berkarya Batal Ajukan Caleg Ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 15 Juli 2018, 14:42 WIB
Partai Berkarya Batal Ajukan Caleg Ke KPU
Tommy Soeharto, Titiek Soeharto, dan Priyo Budi Santoso/Net
rmol news logo Partai Berkarya batal mengajukan calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini (Minggu, 15/7)

Demikian disampaikan Humas KPU RI melalui pesan elektronik kepada wartawan.

Pihak KPU juga menyampaikan bahwa belum ada lagi partai politik yang mengkonfirmasi untuk pengajuan bakal calon pada hari ini.

Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019, untuk pendaftaran mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli.

Selanjutnya penyampaian hasil verifikasi kepengkapan administrasi dijadwalkan 19-21 Juli. Sementara perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD akan dilakukan pada 22-31 Juli.

KPU juga akan memverifikasi perbaikan daftar dan syarat calon pada 1-7 Agustus, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD akan dilaksanakan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-13 Agustus. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA