Itu artinya, larangan calon anggota legislatif (caleg) tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan adalag mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerarasan seksual anak.
Wakil Ketua Majlis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa partainya berada dalam posisi mendukung PKPU tersebut.
“Kami mendukung, tapi masih ada (pihak) yang menolak,†jelasnya dalam akun
Twitter @hnurwahid, Selasa (3/7).
Agar tidak terjadi simpang siur dan polemik yang terus berkepanjangan, Hidayat meminta kepada pihak-pihak yang menolak PKPU tersebut untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Demi kepastian hukum, bagi yang menolak segeralah ajukan JR ke MA,†tukas wakil ketua MPR itu.
PKPU ini menuai polemik karena dinilai pelarangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerarasan seksual anak, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
[ian]
BERITA TERKAIT: