PKS: Bagi Penolak PKPU 20/2018 Silakan Ajukan JR Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 04 Juli 2018, 07:25 WIB
PKS: Bagi Penolak PKPU 20/2018 Silakan Ajukan JR Ke MK
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 telah diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Senin (2/7).

Itu artinya, larangan calon anggota legislatif (caleg) tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan adalag mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerarasan seksual anak.

Wakil Ketua Majlis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa partainya berada dalam posisi mendukung PKPU tersebut.

“Kami mendukung, tapi masih ada (pihak) yang menolak,” jelasnya dalam akun Twitter @hnurwahid, Selasa (3/7).

Agar tidak terjadi simpang siur dan polemik yang terus berkepanjangan, Hidayat meminta kepada pihak-pihak yang menolak PKPU tersebut untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Demi kepastian hukum, bagi yang menolak segeralah ajukan JR ke MA,” tukas wakil ketua MPR itu.

PKPU ini menuai polemik karena dinilai pelarangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerarasan seksual anak, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA