Ketua DPP DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya tetap mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dalam melakukan penjaringan calon legislatif.
"Partai Gerindra sebagai partai politik harus mengacu pada UU," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Riza menyebutkan masih ada jalan lain bagi KPU jika memang serius ingin menghadirkan wakil rakyat yang bersih dari permasalahan hukum.
"KPU dan Bawalsu bisa
road show dengan partai politik untuk meminta serta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," jelasnya.
KPU, lanjut Riza, jika saja mengikuti UU Pemilu maka sesuai pasal 240 ayat 1 (G), bisa diumumkan secara terbuka apabila caleg tersebut pernah bermasalah hukum termasuk korupsi.
"Bisa dengan cara mengumumkan (caleg mantan napi korupi). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: