Gerindra Lebih Percaya UU Ketimbang PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Juli 2018, 17:24 WIB
Gerindra Lebih Percaya UU Ketimbang PKPU
Ahmad Riza Patria/RMOL
rmol news logo . Partai Gerindra tidak mau terlalu memusingkan terbitnya Peraturan KPU 20/2018 tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Ketua DPP DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya tetap mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dalam melakukan penjaringan calon legislatif.

"Partai Gerindra sebagai partai politik harus mengacu pada UU," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Riza menyebutkan masih ada jalan lain bagi KPU jika memang serius ingin menghadirkan wakil rakyat yang bersih dari permasalahan hukum.

"KPU dan Bawalsu bisa road show dengan partai politik untuk meminta serta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," jelasnya.

KPU, lanjut Riza, jika saja mengikuti UU Pemilu maka sesuai pasal 240 ayat 1 (G), bisa diumumkan secara terbuka apabila caleg tersebut pernah bermasalah hukum termasuk korupsi.

"Bisa dengan cara mengumumkan (caleg mantan napi korupi). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA