"Sikap kami jelas kami mendukung upaya supaya Parlemen bersih dari mantan napi, tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," ujar Abhan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Abhan menyebutkan khusus soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif perlu dipastikan bahwa aturan yang rumuskan dalam Peraturan KPU itu tidak berbenturan dengan UU.
Jelas dia, sudah ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal persyaratan peserta Pemilu, termasuk juga calon legislatif.
Sehingga, tegaskan Abhan, sikap Bawaslu saat ini adalah berpegang pada UU 7/2017. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan jika KPU tetap menerapkan PKPU tersebut.
"Itu kan produknya KPU. Sikap kami sudah bisa ditangkap, kami beda dengan KPU," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: