Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan jika di dalam Undang-Undang calon anggota harus melakukan cek kesehatan melalui rumah sakit yang memenuhi syarat.
Atas dasar itulah Arief meminta daftar rumah sakit yang memenuhi syarat kepada Kemenkes. Namun ia tidak menyangka jika daftar rumah sakit yang telah diberikan malah menuai protes di daerah.
"Gimana cara tahu rumah sakit memenuhi syarat atau tidak, maka KPU bertanya kepada Kementerian kesehatan kita kirim surat, lalu diberikan daftar rumah sakit itu," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).
Namun demikian, karena daftar Rumah Sakit yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan syarat calon yang dikeluarkan melalui Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 menuai protes, maka Arief mengkonfirmasi lagi kepada pihak Kemenkes.
Arief juga akan meminta kriteria rumah sakit kepada Kemenkes, yang dapat digunakan oleh calon legislatif sebagai altermatif untuk memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.
"Nah hari ini kita sedang merapikan itu kita akan berikan ketentuan Rumah Sakit mana yang boleh, nanti mungkin bukan daftar tapi kriteria jadi Rumah Sakit mana yang bisa digunakan atau Rumah Sakit mana yang kalau digunakan akan memberikan keterangan tentang a, b, c misal tentang kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," tukasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: