Pasal Panggil Paksa Digugurkan, DPR Akan Cari Siasat Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 29 Juni 2018, 11:47 WIB
Pasal Panggil Paksa Digugurkan, DPR Akan Cari Siasat Baru
Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo DPR sudah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji materi UU 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MD3.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

"Gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MK di antaranya soal pemanggilan paksa dan kemudian pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Bamsoet menyebut putusan MK itu sebagai salah satu bentuk demokrasi. Sehingga jika ada aspirasi yang tidak tertampung di DPR, maka bisa dikoreksi di MK.

Namun, lanjut Bamsoet, tentunya DPR akan mencari siasat atau cara baru agar bisa menghadirkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan setelah pasal pemanggilan paksa digugurkan MK.

Pasalnya, terang politisi Golkar ini, dalam beberapa kesempatan cukup sering ada pihak baik dari pemerintah atau perorangan yang tidak bersedia atau tidak memenuhi panggilan dari DPR.

"Bagi DPR, kami berpikir bagaimana menyiasati berbagai pihak termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir," tukasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA