Demikian disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).
"Gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MK di antaranya soal pemanggilan paksa dan kemudian pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Bamsoet menyebut putusan MK itu sebagai salah satu bentuk demokrasi. Sehingga jika ada aspirasi yang tidak tertampung di DPR, maka bisa dikoreksi di MK.
Namun, lanjut Bamsoet, tentunya DPR akan mencari siasat atau cara baru agar bisa menghadirkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan setelah pasal pemanggilan paksa digugurkan MK.
Pasalnya, terang politisi Golkar ini, dalam beberapa kesempatan cukup sering ada pihak baik dari pemerintah atau perorangan yang tidak bersedia atau tidak memenuhi panggilan dari DPR.
"Bagi DPR, kami berpikir bagaimana menyiasati berbagai pihak termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: