"Menggalang dana itu kan semua tertera dalam UU Pemilu, jadi hal tersebut tentu tidak dilarang yang penting transparansi artinya betul-betul dikontrol saja," ujar Agus Hermanto di Ruang Kerjanya, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan, agar penggalangan dana tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Diperbolehkan dalam UU Pemilu ini kan artinya harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, diperbolehkan tapi besarannya perlu ditetapkan, misalkan kalau dari pribadi ataupun perusahaan berapa," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan jika penggalangan dana politik tersebut tidak melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang jelas kalau perusahaan BUMN atau perusahaan yang ada kaitannya dengan anggaran, tentunya tidak diperbolehkan," pungkasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: