Begitu pandangan Mantan Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
Menurutnya dengan banyaknya calon bisa menjadikan Pilpres lebih baik. Terlebih kemajemukan Indonesia juga menjadi alasan lain banyaknya capres.
"Jadi banyak capres nggak apa-apa. Silahkan, kamu kalau mau, ya nggak apa-apa. Jadi, idenya yang ideal 0 persen," ucapnya saat menghadiri buka bersama di Kediaman Oesman Sapta Oedang (OSO), Jakarta, Sabtu (16/6).
Ia mencontohkan Pilpres Rusia yang memiliki delapan kandidat capres. Dua diantaranya maju dari jalur independen dan sisanya melalui partai.
Menurutnya delapan calon tersebut bukan diusung secara langsung melainkan melalui tahapan seleksi. Setidaknya sambung Jimly ada 74 kandidat capres yang mendaftar.
"Calonnya itu banyak sekali. Tapi hanya ada 8 calon yang memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya Sebanyak 12 tokoh lintas profesi dan tiga ahli pidana mengajukan kembali uji materi terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Menurut mereka presidential threshold telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat tersebut yang diadopsi dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu juga dinilai membuat rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
[nes]