Hal tersebut juga ditandai dengan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas dengan Bawaslu.
"Tujuan kerja sama ini adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat," kata ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/6).
Kedua belah pihak juga berharap dapat mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas. Terlebih, dalam penyaluran dana zakat.
"MoU ini juga akan mendorong masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilihan umum dan perzakatan yang ideal," bebernya.
Dengan komitmen ini, diharapkan masyarakat akan makin mempercayakan dana zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas sebagai badan resmi milik pemerintah yang memiliki wewenang mengelola zakat.
Selanjutnya, kata Bambang, Baznas dan Bawaslu akan saling memberikan sosialisasi dan penyadaran mengenai hal-hal yang secara langsung atau tidak langsun,g terkait dengan kepemiluan dan perzakatan.
"Kedua pihak juga akan memfasilitasi berbagai kebijakan yang mencegah ataupun menindak pelanggaran-pelanggaran bagi seluruh pengelola zakat dalam kegiatan politik praktis kepemiluan," tandasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: