Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Wiranto: Solusinya Harus Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 17:50 WIB
Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Wiranto: Solusinya Harus Revisi UU Pemilu
Foto/Net
rmol news logo Wacana larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dinilai bisa membuat kesemrawutan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara. Menurutnya solusi untuk memecah polemik tersebut DPR harus merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ada dibawah UU Pemilu.

"UU Pemilu sendiri tidak ada pasal napi koruptor bisa nyaleg," ujar Wiranto sesuai rapat RAPBN 2019, di Gedung Badan Anggaran, Senayan, Kamis (7/6).

Lebih lanjut, Wiranto mengharapkan dari polemik tersebut jangan sampai terjadinya kesemrawutan hukum, apalagi menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

"Tugas kita kan membuat tentram sebelum cuti lebaran, kita tentramkan dulu supaya saudara-saudara sekalian saat menghadapi lebaran itu sudah tentram dengan hati yang bersih enggak curigaan kan gitu. dikoordinasikan dulu," tutur Wiranto. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA