Larangan Mantan Napi Koruptor Caleg Picu Kesemrawutan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juni 2018, 17:13 WIB
Larangan Mantan Napi Koruptor Caleg Picu Kesemrawutan Hukum
Wiranto/Net
rmol news logo Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menanggapi polemik larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Wiranto, hal tersebut sah-sah saja asalkan langkah yang dilakukan tidak bertentangan dengan UUD dan peraturan UU di atasnya. Meski begitu ia mengapresiasi tujuan dari wacana yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

"Peraturan KPU itu nanti ditandatangani oleh Kementerian Kumham. Kumham sendiri akan disalahkan karena menentang peraturan di atasnya," ujar Wiranto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut Wiranto, jika mantan koruptor dilarang mencalonkan diri di Pemilu Legistlatif 2019 maka memicu kesemrawutan hukum. Maka dari itu, pihaknya akan membahas kembali wacana tersebut dengan Kemenkumham, dan KPU dalam waktu dekat ini.

"Tugas saya, tugas Kumham untuk menata hukum itu sehingga pasti sehingga jelas ini pun saya rapatkan lagi nanti," ujar Wiranto. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA