Cabut Larangan Eks Koruptor Nyaleg!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 30 Mei 2018, 23:06 WIB
Cabut Larangan Eks Koruptor Nyaleg<i>!</i>
Foto/Net
rmol news logo Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan banyak ketentuan hukum di atasnya.

Direktur Pusat Advokasi Pemilu (Puskapol), Mahfud Latuconsin menerangkan, pertama aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor junto Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan sepanjang tercantum dalam putusan atau vonis hakim.

"Pada prakteknya, selama ini juga jelas tidak semua terpidana korupsi dicabut hak politiknya, melainkan narapidana korupsi tertentu dengan pertimbangan tertentu pula dalam putusan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/5).

Yang kedua, kata Mahfud, aturan itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan UU.

"PKPU jelas bukan UU karena bukan produk bersama pemerintah dan DPR melainkan produk KPU sendiri," ujar Mahfud.

Ketiga, wacana PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi.

Kemudian bertentangan denga  dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 4/PUU- VII/2009 Uji Materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 yang membatalkan larangan menjadi caleg bagi mantan narapidana korupsi dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membatakan larangan menjadi calon kepala daerah bagi manatan narapidana korupsi.

Secara prinsip, kata Mahduf, pihaknya tak menolak larangan menjadi caleg terhadap mantan narapidana korupsi, namun hal tersebut harus diatur dalam UU atau dalam putusan hakim .

"KPU sebagai pengguna UU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat norma baru," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, PKPU larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif bisa menjadi presden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab KPU terkesan seenaknya membuat peraturan yang bukan domainnya.

Jika hal ini dibiarkan, kata Mahfud, bukan tidak mungkin di kemudian hari KPU akan seenaknya membuat aturan lain yang memuat norma baru.

Mahfud pun mewanti-wanti KPU untuk mencabut PKPU tersebut. Jika tidak pihaknya akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat habis Lebaran kita gugat KPU," tukasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA