DPR: Kunci Polemik PKPU Ada Di Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Mei 2018, 17:40 WIB
DPR: Kunci Polemik PKPU Ada Di Kemenkumham
Yandri Susanto/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan KPU yaang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"(PKPU) sebaiknya memang dievaluasi," ujar Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Yandri menyebut, saat ini polemik dari PKPU itu akan bermuara pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga pengesahan aturan.

"Kuncinya sekarang di Kemenkumham karena PKPU itu kan diajukan dan wajib menjadi lembaran negara," jelasnya.

Termasuk ketika Presiden Jokowi berbeda pandangan dengan Wapres Jusuf Kalla, ia tekankan bahwa semua pihak tetap menunggu keputusan Menkumham, Yasonna Laoly.

"Kalau misalkan pemerintah atau presiden berpandangan seperti itu, kalau Menkumham tidak menandatangani PKPU itu ya tidak berlaku," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA