"(PKPU) sebaiknya memang dievaluasi," ujar Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Yandri menyebut, saat ini polemik dari PKPU itu akan bermuara pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga pengesahan aturan.
"Kuncinya sekarang di Kemenkumham karena PKPU itu kan diajukan dan wajib menjadi lembaran negara," jelasnya.
Termasuk ketika Presiden Jokowi berbeda pandangan dengan Wapres Jusuf Kalla, ia tekankan bahwa semua pihak tetap menunggu keputusan Menkumham, Yasonna Laoly.
"Kalau misalkan pemerintah atau presiden berpandangan seperti itu, kalau Menkumham tidak menandatangani PKPU itu ya tidak berlaku," tukasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: