Ombudsman Sudah Terima Laporan PSI Soal Komisioner Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 30 Mei 2018, 00:51 WIB
Ombudsman Sudah Terima Laporan PSI Soal Komisioner Bawaslu
Alamsyah Saragih/Net
rmol news logo . Laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap dua komisioner Bawaslu Abhan dan Mochammad Afifudin telah diterima Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (29/5).

"Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima dan diteruskan ke tim yang akan tangani," katanya.

Namun demikian, dia belum mengetahui letak pelanggaran yang diduga telah dilakukan Bawaslu. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan akan menunggu hasilnya.

"Belum tahu, tergantung hasil pemeriksaan oleh tim nanti," ucapnya.

Alamsyah enggan menilai apakah bukti yang diberikan PSI kuat sehingga pihak Bawaslu aka diproses. Dia juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim selesai.

"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," tandasnya.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Sejumlah pengurus PSI kemudian melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

Selain itu, PSI juga melaporkan kedua komisioner Bawaslu tersebut ke Ombudsman RI dengan tujuan memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporan di Bareskrim Polri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA