Begitu tegas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam wawancara di salah satu TV Nasional, Minggu (27/5).
Dengan kata lain, Zudan ingin mengatakan bahwa proses percetakan KTP-el itu tidak dilakukan di daerah masing-masing, melainkan masih dicetak di pusat.
Sebab, pencetakan KTP-el dari tahun 2010 hingga 2014 masih dicetak secara massal di pusat.
"Ketika sudah selesai baru dikirim ke daerah," tukasnya.
Sementara KTP-el yang disimpan di gudang penyimpanan, kata dia, merupakan KTP-el yang rusak atau datanya tidak valid.
"Misal fisiknya terkelupas atau ada kesalahan data," sambung Zudan.
[ian]