Anggota DPR RI Sutriyono mengatakan persoalan ini harus dituntaskan oleh pemerintah secara terbuka. Sejauh ini pemerintah belum menyelesaikan polemik secara tuntas. Ketika masyarakat membeberkan inforasi terkait tenaga kerja asing pemerintah hanya reaktif. Tidak menyelasaikan persoalan ini dari hulu hinga hilir.
"Alangkah lebih baik lagi jika melibatkan publik atau bentuk badan independen yang kredibel untuk mengungkap berbagai temuan yang selama ini viral di media atau media sosial," kata Sutrioyono dalam keterangannya, Kamis (24/5).
Legislator PKS ini khawatir isu tenaga kerja asing ini menjadi ketegangan di tengah masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut menjadi polemik di tengah masyarakat. Justru polemik ini tidak produktif karena berkepanjangan di tengah masyarakat. Bisa memicu ketegangan sosial.
DPR sendiri sudah menggalang pembentukan pansus tenaga kerja asing. Saat ini usulan pengajuan pembentukan pasus TKA sedang bergulir setelah sebelumnya sudah ditanda tangani dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"DPR juga ambil bagian dalam melakukan pengawasan TKA ini. Kami ingin membuka persoalan ini secara terang benderang. Agar publik dapat informasi yang valid," katanya.
Sutriyono juga menambahkan pengawasan DPR ini sebagai bentuk perbandingan data antara pemerintah dan DPR. Mencari fakta-fakta di lapangan. Jika memang ditemukan ada pesoalan maka pemerintah bisa memperbaiki dan menata ulang persoalan ini sehingga bisa mengakhiri kehawatiran rakyat.
"Jika rakyat terpenuhi kebutuhannya soal lapangan pekerjaan, hemat kami tidak akan seheboh ini terkait persoalan tenaga kerja asing," jeas Sutriyono.
Menurut Sutriyono persoalan TKA ini juga menjadi perhatian di beberapa negara tetangga. "Kita tidak ingin isu ini menjai komoditas politik. Tapi yang kami harapkan ada penyelesaian," katanya.
Terkait penyajian data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu membantu Kementerian Ketenagakerjaan. Apalagi yang lebih paham persoalan di lapangan adalah pemerintah daerah.
[rus]
BERITA TERKAIT: