"Semua kita antikorupsi, tetapi kita tidak mau melanggar UU. Hal yang tidak diatur dalam UU tentu tidak boleh begitu saja dibuat-buat aturan barunya, tidak boleh begitu," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Ia mengatakan, usulan larangan tersebut bisa diterima bila UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme direvisi terlebih dahulu.
"Rubah dulu UU-nya, kemarin saya sudah menawarkan, toh kalau sudah begitu baru buat imbauan, edaran kepada partai politik, kan itu tawaran yang bijak dari kita," pungkasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: