"Kalau dia (PNS) itu melanggar dan sanksinya jelas dalam UU, tentu kita mendukung saja," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, penting dibuat aturan tersebut agar para PNS bisa menjaga perilakunya sebagai abdi negara.
Meskipun PP tersebut memang dibuat untuk mengatur netralitas dan mendisiplinkan ujaran kebencian PNS, namun di sisi lain, ia mengimbau agar PP tersebut tidak dijadikan alat mencari kesalahan orang lain.
"Sepanjang dia melakukan pelanggaran, tidak masalah, tapi jangan dicari-cari juga," tandasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: