Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermant kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
Seperti diberitakan bahwa istri dari terduga teroris yang ditembak mati di Sidoarjo, Budi Satrijo adalah PNS Kementerian Agama berinisial WK.
"Manakala dia (PNS Kemenag) terindikasi maka perlu betul-betul diselidiki dan kalau terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agus.
Namun ia menilai penyelidikan latar belakang seorang PNS maupun aparat negara lainnya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Aniterorisme.
"Rasanya kita tidak perlu tambahkan secara rinci, karena yang terdapat di RUU Terorisme sudah menyangkut seluruh lapisan masyarakat apapun kedudukannya," ujar Agus Hermanto.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.