Fatwanya antara lain Islam menolak pandangan dan upaya yang memisahkan agama dengan politik, dan boleh menjadikan masjid sebagai sarana politik keumatan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan fatwa tersebut menunjukkan pemahaman yang mendalam cari MUI tentang Islam dan politik, sekaligus sikap istiqamah MUI tentang politik dan Islam di tengah upaya dan wacana pemisahan agama Islam dan politik.
"Fatwa MUI ini sebagai salah satu wujud konstribusi bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia menuju demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Sodik melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (12/5).
Dia menilai bahwa fatwa MUI tersebut menunjukkan pemahaman yang pas antara Islam, politik dalam kaitan dengan empat pilar kebangsaan Indonesia dan UU serta regulasi tentang politik dan hukum di Indonesia.
Selain itu, kata politisi Gerindra ini, menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang realita dan dinamika politik praktis di Indonesia seperti kasus beberapa kelompok yang memperalat agama untuk tujuan politik hingga overakting kepolisian dan Bawaslu yang membuat pembatasan perbincangan politik di masjid.
Sodik meminta fatwa MUI ini disosoalisasikan dan diedukasikan dengan baik kepada semua pihak dan lembaga terkait.
"Perlu terus dilakukan kajian dan pengembangan tentang masalah strategis umat dan bangsa seperti masalah politik, ekonomi, budaya, hukum, keamanan dan lain-lain agar kehadiran agama Islam memberikan pencerahan dan bimbingan yang kondusif dan produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia menuju cita-cita proklamasi," tukas Sodik.
[dem]
BERITA TERKAIT: