Jadi ada dua kemungkinan, Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.
Liputan pers menjelaskan, ada enam peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6 korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.
Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci.
Apalagi, sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.
Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan).
Mako sebagai penjara, itu jelas salah. Sebab, etimologis “tahanan†di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.
Jadi, masa tahanan adalah masa
detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan Militer). Isinya adalah
detention yang berisi metode
torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku.
Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc, kebanyakan di tempat di mana
detournament du pavoir aman dilaksanakan. Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.
Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari “tahanan†menjadi “terpidanaâ€, langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu isunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman.
Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris,
feries ermessen itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam
freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab.
Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik. Tapi tidak bebas nilai.
Freies Ermessen dijaga 4 unit kontrol: (i)
excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii)
detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii)
onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv)
tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).
Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO-nya teroris
. [***]
Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR 2002 - 2009, yang juga Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.