Begitu dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta.
"Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018," kata Bambang beberapa saat lalu (Kamis, 3/5).
Namun, Bamsoet tak hanya meminta masyarakat proaktif. Legislator Golkar itu juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP.
"Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," pungkasnya
Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisai itu harus segera dituntaskan.
"Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP," ungkap Bambang.
Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin.
[sam]
BERITA TERKAIT: