Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri dan KPU Harus Sinkronkan Data Penduduk Tanpa e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 03 Mei 2018, 18:10 WIB
Kemendagri dan KPU Harus Sinkronkan Data Penduduk Tanpa e-KTP
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Masyarakat harus proaktif dalam proses perekaman e-KTP. Sebab, kepemilikan e-KTP juga terkait erat dengan hak politik warga untuk memilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Begitu dikatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jutaan warga yang belum terekam di pusat data e-KTP. Bahkan, angkanya mencapai 11 juta.

"Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar  dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018," kata Bambang beberapa saat lalu (Kamis, 3/5).

Namun, Bamsoet tak hanya meminta masyarakat proaktif. Legislator Golkar itu juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka akses seluas mungkin bagi warga yang belum terekam di data e-KTP.

"Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP," pungkasnya

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP. Menurut Bamsoet, sinkronisai itu harus segera dituntaskan.

"Sehingga dapat dengan mudah dilakukan pendataan agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, red) seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP," ungkap Bambang.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA