. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkampanye dengan membawa atribut partai politik atau calon presiden pada Pemilu 2019. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: