
. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkampanye dengan membawa atribut partai politik atau calon presiden pada Pemilu 2019.
Ketua DPD RI Oesman Sapta alias OSO mengaku keberatan dengan aturan KPU itu.
OSO menilai rancangan Peraturan KPU terkait larangan kampanye presiden oleh calon anggota DPD sebagai suatu kekeliruan.
"Itu keliru," ujar OSO singkat di sela-sela memberikan orasi kebangsaan di Universitas Sangga Buana YPKP, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/4).
Ditanyai lebih lanjut terkait hal tersebut, OSO yang juga ketua umum Partai Hanura itu tidak ingin menjawab lebih dalam.
"Itu nanti kita bicarakan," sebut dia.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: