Menurut Fahri sebaiknya kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri. Terlebih Polri pernah mengagendapkan pemanggilan mantan Gubernur BI Boediono namun batal lantaran dicalonkan sebagai wakil presiden.
"Kita sudah tidak percaya dengan KPK, KPK itu sudah tidak bersih dalam skandal ini lebih baik Kepolisian yang mengambil kasus ini," Fahri di komplek Parlemen, Kamis, (19/4).
Sejauh ini KPK belum mengambil tindakan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK masih mempelajari putusan yang memerintahkan Boediono dan pihak lain ditetapkan tersangka.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.