DPR Dan Pemerintah Sepakat Tetapkan Perangkat Desa Bagian Pemerintahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 April 2018, 22:46 WIB
DPR Dan Pemerintah Sepakat Tetapkan Perangkat Desa Bagian Pemerintahan
Foto: RM
rmol news logo Komisi II DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyepakati beberapa hal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (16/4).

Kesepakatan pertama, perangkat desa sekarang berstatus sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.

Kesepakatan lainnya, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A dengan memperhatikan masa pengabdian.

Selain itu, kesepakatan laiinya menyebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kemendagri, 8 Mei 2018 mendatang. MoU tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk kerjasama antara Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI diwakili oleh anggota Fraksi PKB DPR RI, Nihayatul Wafiroh dan Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA