Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Munculkan Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 07 April 2018, 01:59 WIB
Pimpinan DPR Munculkan Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD
Foto: Net
rmol news logo Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD kembali dimunculkan. Alasannya, karena pilkada langsung memakan biaya yang tinggi dan acapkali menimbulkan korupsi dari kepala daerah.
Selamat Berpuasa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut wacana ini dimunculkan oleh pimpinan DPR. Sementara dirinya sebagai perwakilan pemerintah mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut.  

"Nantinya Ketua DPR akan ketemu Bapak Presiden, lalu KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang ada soal ini," kata Tjahjo Kumolo usai berjumpa pimpinan DPR yang diwakili oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, Fahri Hamzah dan Utut Adianto di Jakarta, Jumat (6/4).

Bambang Soesatyo mengakui bahwa dirinya memang meminta pemerintah mengkaji penyelenggaraan pilkada langsung yang sudah diterapkan selama ini, apakah membawa banyak manfaat atau mudharat bagi bangsa.

Terlebih, beban politik penyelenggaraan pilkada langsung sangat tinggi, bukan hanya terhadap kandidat yang maju dalam pemilihan, juga terhadap keuangan negara sebagai penyelenggara.

"Kalau memang hasil kajian menyatakan pilkada langsung lebih banyak membawa mudharat, kita harus terima sebagai sebuah kenyataan," kata Bamsoet.

Bagi politisi Golkar itu, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari sistem pemilihan langsung. Pilkada lewat DPRD tidak serta merta mengurangi nilai kulitas demokrasi.

"Yang terpenting prosesnya penuh transparansi," ujar Bamsoet.

Pilkada lewat DPRD sempat dibahas di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan kala itu, mekanisme pilkada DPRD sudah disahkan dalam bentuk UU Pilkada tahun 2014. Namun belum sempat diterapkan mekanisme ini, pemerintah langsung menerbitkan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membatalkan UU tersebut.  [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA