ICMI Dorong Aturan Tegas Larangan LGBT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 April 2018, 12:42 WIB
ICMI Dorong Aturan Tegas Larangan LGBT
Sri Astuti Buchari/RMOL
rmol news logo Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) mengusulkan segera dibuat aturan hukum larangan berbuat dan sanksi terhadap para perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).  

Paling tidak, masuk draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

"Pelaku zina, sodomi, lesbian, dan aktivitas seks menyimpang lainnya harusnya dihukum berat.  Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana, dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut," ujar Wakil Ketua Umum ICMI DR. Sri Astuti Buchari di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat, (6/4).

Menurutnya, dengan adanya aturan hukum tegas terhadap pelarangan LGBT, diharapkan mampu meminalisir maraknya perilaku seksual menyimpang itu dalam kehidupan masyarakat.

"Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dab merupaka tindakan pidana kejahatan," tukasnya.

Pada bulan Februari lalu ICMI telah memberikan setidaknya lima saran atau rekomendasi kepada Presiden dan DPR menanggapi persoalan LGBT.

Pertama dengan segera menerbitkan norma hukum yang tegas sehingga memiliki efek jera.

Kedua, perlunya upaya sosisalisasi dan rehabilitasi.

Kemudian perlunya kerjasama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk menutup situs porno dan LGBT di media sosial.

Rekomendasi keempat, menginformasikan kepada generasi muda era 1981-2000 dan 2000-2010 tentang resiko gempuran teknologi digital akibat anal seks dan penularannya. Tidak melakukan seks sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan.

"Rekomendasi terakhir menjelaskan perlu ada pedoman dan penggolongan diagnosa gangguan jiwa I dan II sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit," kata Sri.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA