Pasal ini berbunyi bahwa pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.
Baik Hadar maupun Titi menafsirkan bahwa gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengaku sepaham dengan tafsir Hadar dan Titi. Sebab, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam pasal tersebut.
Chandra menjelaskan bahwa UU juga tidak melarang partai baru ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan di pilpres. Terpenting, kata dia, gabungan partai politik pendukung pasangan calon memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.
"Jadi dalam pasal 222 itu, partai baru berfungsi menggenapkan gabungan partai politik,†tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/4).
Sementara menanggapi pasal 342 tentang pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres, maka dia meminta agar partai baru pengusung pasangan capres-cawapes turut disertakan.
"Tapi jika tidak (disetujui), maka PSI mengusulkan untuk tidak ada sama sekali logo parpol di surat suara. Sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan tetap berjalan di republik ini†kata Chandra.
[sam]
BERITA TERKAIT: