Namun demikian, anggota DPRD Kota Malang itu mengaku terzalimi dengan tuduhan yang disangkakan kepadanya. Ia menyangkal telah menerima sejumlah uang sebagaimana disangkakan padanya.
“Saya itu tidak pernah menerima apa yang dituduhkan, mulai dari sebagai saksi sampai tersangka tetap saya di BAP dari awal ya berkaitan dengan aliran dana saya enggak tahu,†ujarnya saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Sahrawi menjelaskan, saat ada pembagian uang suap itu berlangsung, dia sedang pulang ke kampung halaman. Atas alasan itu, dia merasa telah dizalimi oleh KPK.
“Ini memang aneh dan zalim terhadap saya. Sudah saya sampaikan ke penyidik siapapun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima. Itu zalim, padahal kan saya tidak pernah menerima,†tukasnya.
Sahrawi resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: