Hal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres ini diharapkan bisa berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam Perpres itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang dilakukan. Hal itu memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan itu dapat diduduki oleh TKA.
"TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,"bunyi pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (5/4).
Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja.
TKA yang dalam jabatan yang sama, paling lama hingga berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja TKA pertama. Sedangkan jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
RPTKA itu memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA.
"Selain itu, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negeri asing, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,â€bunyi pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali. Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara.
Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas.
"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.
[wid]
BERITA TERKAIT: