Mereka menyesalkan tindakan kepolisian Polsek Merangin yang menangkap Azhari tanpa adanya surat penangkapan.
"Tindakan Polres Merangin dalam menangkap Azhari tidak dibenarkan. Ia adalah pejuang petani dan penegak reforma agraria, kenapa pemerintah malah menahannya," ujar Ketua SPI, Henry Saragih di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Ia menyayangkan pihak kepolisian tidak mengedepankan proses mediasi dan musyawarah, tetapi malah mengambil sikap untuk mempidanakan Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Merangin itu.
"Ini bentuk kriminalisasi dan Jokowi harus tahu hal ini sebab reforma agraria merupakan janjinya dalam kampanye. Jokowi segera selesaikan masalah ini," tegas Henry.
Kriminalisasi yang dialami Azhari, lanjut Henry, jangan sampai terulang lagi.
"Karena petani sendiri adalah bagian dari rakyat demi menjaga ketahanan pangan Indonesia," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: