"RUU ini adalah hasil pembahasan antara kementerian dan DPR, tetapi saya lihat kalau terjadi apa-apa, pemerintah malah melakukan pelanggaran terhadap UU yang telah dibuat itu. Padahal kita sudah capek-capek untuk membuat UU itu," ujar Khilmi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada akhir pekan lalu.
Khilmi mencontohkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah adalah seperti dalam masalah impor garam, dimana pemerintah langsung mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Seharusnya, kalau kita ada kesepakatan untuk membuat UU, maka pemerintah juga harus melaksanakan dengan baik. jangan sampai UU dibuat, tetapi pemerintah sendiri yang melanggar," tandasnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, ke depannya harus ada sinergi yang baik antara DPR dan eksekutif selaku pemegang kekuasaan.
"Jangan sampai kita sudah lelah merancang UU, tetapi dalam implementasinya pemerintah sendiri yang tidak melaksanakan. Mari kita bekerja bersama-sama dan membangun negara yang baik. Tujuan kita membuat UU adalah untuk melindungi rakyat, tetapi pemerintah seringkali mengeluarkan PP bila terjadi sesuatu. Padahal PP itu kedudukannya lebih rendah dari UU," demikian Khilmi.
[ruus/***]
BERITA TERKAIT: