Pemerintah sebagai tergugat menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum administrasi negara.
"Saya salah satu penyusun UU Administrasi Pemerintahan," aku Zudan saat sidang.
Kata dia, status badan hukum suatu organisasi akan hilang tatkala pencabutan badan hukumnya sudah ditandatangani oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang.
Zudan menjelaskan dengan adanya pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI, dan berdasarkan pasal 80A Perppu 2/2017, maka perkumpulan HTI dinyatakan bubar. Dengan kata lain, HTI yang status badan hukumnya telah dicabut melalui surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 kini hanya tinggal menyisakan mantan anggota HTI saja.
"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," urainya.
Pemerintah mencabut status hukum HTI karena menilai kegiatan ormas tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI. Sebab HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan system serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
[ian]
BERITA TERKAIT: