Jika diterbitkan, Perppu itu akan memungkinkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum sudah mengatur seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum akan tetap menjadi peserta selama belum ada keputusan final pengadilan.
"Tersangka itu dimungkinkan untuk terus (berkompetisi) selama tidak keputusan tetap, berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya kepada wartawan di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Justru Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengkritik KPK yang semakin masif menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada calon kepala daerah atau cakada menjelang Pilkada Serentak 2018.
Dan bagi Gerindra, sangat tidak masuk akal bila KPK melempar usul ke pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang membuka peluang penggantian cakada yang menjadi tersangka
"Partai Gerindra keberatan kalau ada Perppu itu," tegas Riza.
[ald]
BERITA TERKAIT: