Pekan lalu, pasutri ini datang ke kantor DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Mereka menumpahkan segala keluh kesah atas kasus yang menimpa anaknya Mitchell kepada Anggota DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid.
Mereka mengatakan bahwa kedatangannya ke Jakarta dilakukan dalam rangka mencari keadilan terkait upayanya melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus Mitchell.
"Kami datang ke Jakarta dalam rangka memperjuangkan keadilan demi anak kami. Selain itu kami ke DPD karena ingin terima kasih kepada Pak Bahmid yang selama ini telah membantu kami dalam memperjuangkan keadilan untuk anak kami," kata Michael Pontoh sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/3).
Dalam kesempatan ini, Michael menyampaikan bahwa anaknya Mitchell tidak pernah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sehingga dia merasa sedih dan kecewa, lantaran pengadilan memutuskan anaknya bersalah dan menjatuhkan pidana delapan tahun.
"Karena putusan hukuman pidana ini. Nasib dan masa depan anak kami jadi tanda tanya. Padahal, sebelum ada kasus ini anak kami anak yang berprestasi di Gorontalo," ungkap Michael dengan mata berkaca-kaca.
Senator Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid teriris hatinya dan iba melihat perjuangan pasutri yang bekerja mencari nafkah dengan membuka warung nasi ini.
Menanggapi keluhan itu, anggota Komite III DPD yang membidani masalah pendidikan dan keagamaan memastikan akan berupaya sekuat tenaga untuk membantu siapapun masyarakat Gorontalo yang menghadapi persoalan.
"Orang tua Mitchell minta kita advokasi. Mereka sangat gigih memperjuangkan anaknya. Kita doakan semoga kebenaran dan keadilan yang dicari beliau bisa segera didapatkan. Saya siap memfasilitasi," tuturnya.
Pada 2 Agustus 2016, orang tua bocah 6 tahun mengadukan dugaan pencabulan. Lokasinya di kampus UNG dengan tersangka Mitchell Pontoh. Tanggal 12 Agustus 2016, Mitchell pun ditangkap dan setelah melalui proses yang panjang, Mitchell yang bercita-cita menjadi anggota TNI Angkatan Laut ini divonis bersalah pada tanggal 5 Januari 2017.
[ian]
BERITA TERKAIT: