Intervensi KPK Bukti Pemerintah Pro Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 14 Maret 2018, 16:57 WIB
Intervensi KPK Bukti Pemerintah Pro Koruptor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka calon peserta Pilkada 2018 dinilai sebagai intervensi terhadap penegakan hukum.

"Intervensi pemerintah dalam penegakan hukum dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi hanya untuk kepentingan politik semata,"  Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, kepada redaksi, Rabu (14/3).

Intervensi KPK, sebut Jajat, bukti pemerintah pro koruptor. Jika menginginkan pemerintahan di daerah bersih dari korupsi, menurutnya, semestinya KPK didesak untuk mengumumkan ke publik calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi sehingga rakyat tahu calon pemimpin yang layak untuk dipilih.

Dia mengatakan penegakan hukum jauh lebih penting dari kepentingan politik praktis.

"Jangan bawa KPK ke ranah politik praktis. Jika memang ada calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi, segera lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan karena ada intervensi dari pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan politisnya, sikap KPK menjadi lemah dalam penegakan hukum," katanya.

Jika KPK tidak segera mengumumkan kandidat pilkada 2018 yang akan jadi tersangka, kata Jajat menekankan tidak hanya merupakan kemunduran demokrasi tapi penguburan penegakan hukum.

"KPK akan dianggap turut berkonspirasi menghancurkan daerah karena membiarkan rakyat memilih koruptor sebagai pemimpin di daerahnya," tutup Jajat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA