"Di Sumatera Selatan saja misalnya, 80% penghuni lapas di sana justru pemakai narkoba. Ini kan hanya menuh-menuhin lapas saja. Jadi (UU Narkotika) perlu dikaji ulang," ungkap Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Salah satu pasal yang perlu direvisi, kata dia, mengenai status pemakai atau korban dari narkoba yang harusnya direhabilitasi bukan dipenjarakan.
Menurutnya, bila terus mengacu pada UU Narkotika lama, kapasitas lapas bisa saja semakin sesak, sebab korban narkoba yang tidak direhabilitasi justru jadi sasaran pasar bagi para pengedar dan bandar Narkoba.
"Mereka (korban) yang keluar misalkan 20 orang di bulan ini, nanti akan masuk lapas lagi dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. Untuk itu harusnya mereka direhabilitasi bukan dipenjara," katanya.
Zulkifli juga berpendapat harus ada efek jera bagi pelaku peredaran narkotika. Mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau.
"Untuk para pengedar apalagi bandar harusnya ditembak mati saja," tukas Zulkifli.
[dem]
BERITA TERKAIT: