Hujan Uang Penistaan Simbol Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Maret 2018, 18:30 WIB
Hujan Uang Penistaan Simbol Negara
rmol news logo . Warga yang beraktivitas di depan GOR Soemantri Brodjonegoro, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat dihebohkan dengan "hujan" uang pada Rabu (28/2) siang. Video hujan uang itu viral di media sosial setelah akun Instagram @jktinfo mengunggahnya.

Politisi Gerindra DKI Jakarta Bastian P. Simanjuntak menilai kejadian tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol negara sehingga pelaku dan aktor intelektualnya harus ditangkap.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).

Dia mengatakan penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Selain menggangu lalulintas, aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang. Semestinya, kata dia, kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut tetapi harus bertindak tegas dengan mengusutnya hingga tuntas.

"Masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara," kata Bastian.

Selain itu, katanya, hujan uang sekaligus membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga pelakunya hingga saat ini belum dihukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana," tukasnya.

Hujan uang di kawasan Jalan Kuningan jadi sorotan setelah videonya  viral di Instagram. Uang ditebar oleh dua orang yang naik ke sebuah crane.

Uang tersebut dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan yang paling banyak Rp 2 ribu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA