Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi keengganan Jokowi meneken UU MD3 yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR.
“kalau misalnya memang tidak setuju ya terbitkan saja perppu, kalau misalnya memang presiden tidak mau," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).
Namun demikian, penandatanganan UU MD3 tersebut diserahkan semuanya kepada Jokowi. Ditandatangani ataupun tidak UU MD3 akan tetap berlaku setelah 30 hari sesuai dalam Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011.
"Ya kalau saya sih terserah saja itu kan hak dari presiden. Kalau lewat dari 30 hari kan akan menjadi UU," tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: