Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 10 Februari 2018, 17:40 WIB
Upah Dan Perlindungan Sosial Wartawan Masih Memprihatinkan, UU Pokok Pers Harus Direvisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan menilai upah dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Karenanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers harus direvisi.

"Keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers belum dapat mengakomodir upah, kesejahteraan dan perlindungan sosial wartawan di Indonesia. Kami mengusulkan agar UU ini segera direvisi," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/2).

Menurut catatannya, gaji wartawan di Indonesia terendah di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Perusahaan-perusahaan media menengah ke atas di Indonesia hanya mengalokasikan gaji wartawannya 8 hingga 13 persen dari pendapatannya. Sementara di Malaysia sebesar 18 persen, dan Singapore 29 persen.

Selain itu status pekerjaan wartawan pada umumnya juga bekerja dengan bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sewaktu-waktu kontraknya dapat diputus sepihak oleh manajemen media tempat wartawan tersebut bekerja.

Kasus-kasus lain seperti belum adanya jaminan perlindungan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dikarenakan prilaku sewenang-wenang pemilik media, upah wartawan di kota-kota besar di Indonesia di bawah upah minimum provinsi, kota dan kabupaten sering ditemukan di lapangan.

Selain itu beberapa wartawan juga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

"Oleh karena itu kami mendorong agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Pers yang berlaku saat ini yang telah out of date. Hak-hak normatif wartawan seperti pengupahan, kesejahteran, perlindungan sosial dan keselamatan wartawan perlu dibuat secara jelas dalam revisi UU tersebut," kata Andy.

"Selain itu kepemilikan saham wartawan dalam perusahaan media, juga perlu diakomodir," sambung dia.

Dia juga mengusulkan agar perusahaan media massa berbenah terutama sebagai fungsi social kontrolnya dan netral dalam menyampaikan pesan atau berita, terutama dalam situasi dan kondisi tahun-tahun politik saat ini.

"Media massa di Indonesia harus dapat mendukung stabilitas nasional, khususnya dalam menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan persatuan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan dan ras," demikian Andy Sinaga.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA