Pemerintah Jangan Sampai Zalim Soal Zakat PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Februari 2018, 16:39 WIB
Pemerintah Jangan Sampai Zalim Soal Zakat PNS
Dahnil Anzar Simanjuntak/Net
rmol news logo . Zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

"Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan? Bila penghasilannya sudah mencapai nisab atau batas penghasilan pertahun," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (7/2).

Jelas Dahnil, jika tidak mencapai nisab, maka tidak wajib membayar zakat. Justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa tebang pilih mana yang mencapai nisab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS.

Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat.

"Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut," ujar Dahnil.

Menurutnya, jangan sampai para PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri.

"Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," demikian Dahnil.

Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan zakat 2,5 persen bagi PNS yang muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah hanya memfasilitasi zakat. Pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan zakat ini bukanlah suatu paksaan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA