Fahri Hamzah: Ide Poros Maritim Belum Punya Dasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 19:07 WIB
Fahri Hamzah: Ide Poros Maritim Belum Punya Dasar Hukum
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo . Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk prolegnas prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23 sebagai usul inisiatif dari DPD.

"Namun imajinasi saya melampaui itu. Ke depan, kita mungkin adakan konferensi ‘negara kepulauan’ dan bukan pemda kepulauan karena yang berkepulauan adalah Indonesia," kata kader PKS Dapil NTB saat acara Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/1).

Dalam draft terakhir RUU, Fahri Hamzah mengatakan kebutuhan pemerintah daerah kepulauan pada dasarnya sangat sederhana dan semestinya mudah diwujudkan.

Kata Fahri, daerah kepulauan tak menuntut diistimewakan, melainkan meminta diberikan kewenangan lebih dalam pembagian urusan pusat dan daerah mengingat geografis daerah kepulauan.

"Pemerintah seharusnya melihat RUU ini sebagai alat untuk memberikan jalan yang lapang bagi pikiran awal Presiden Jokowi yang secara tegas di awal kampanye ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," kata Fahri Hamzah dalam paparannya.

Di hadapan para menteri, kepala daerah, DPD dan DPRD Fahri Hamzah juga menyatakan fakta-fakta yang menjadi hambatan dalam implementasi ide Presiden Jokowi soal poros maritim.

"Kenyataannya, poros maritim ini sangat mewah dalam ide namun sampai hari ini tak mampu diterjemahkan secara baik sehingga tidak landas dalam desain pembangunan nasional dan daerah," ucap dia.

Acara Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan diikuti 200-an peserta dari 8 Provinsi (Gubernur dan Ketua DPRD), puluhan kabupaten/ kota dan utusan perguruan tinggi di Batam.

Selain menghadirkan pemateri pejabat birokrasi dari Jakarta dan para akademisi, acara juga diisi deklarasi bersama membangun Indonesia berbasis kepulauan dan ekspo hasil laut dari pemerintah-pemerintah daerah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA